Ini Alasan Jaksa tidak Menahan Bule Amerika Terdakwa Kasus Pengerusakan

Senin, 26 April 2021 22:19 WIB

Share
Ini Alasan Jaksa tidak Menahan Bule Amerika Terdakwa Kasus Pengerusakan

DENPASAR Poskota Bali.co.id –

Kasus pengerusakan dengan terdakwa bule Amerika kelahiran Irlandia bernama Christian Toolan yang sudah masuk pada persidangan semakin memanas. Kasus ini memanas karena korban seperti diberitakan dibeberapa media mengaku sering diintimidasi oleh terdakwa. Karena itu korban yang diberitakan bernama Dion itu mempertanyakan kenapa terdawa atau pelaku tidak ditahan.

Dikonfimasi terpisah, Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Badung I Gede Bamaxs Wira Wibowo menanggapi enteng pemberitaan itu. Dikatakannya, Jaksa tidak menahan terdakwa dengan alasan pihaknya tidak bisa melakukan penahanan. "Karena tindak pidana pengerusakan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, maka kami tidak punya alasan kuat untuk melakukan penahanan," ujar jaksa yang akrab disapa Bamax, Senin (26/4/2021).

Dikethui, atas perbuatannya terdakwa Chriatian Toola dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Soal pengakuan korban sebagaimana termuat di salah satu media online yang mengaku masih sering diintimidasi oleh terdakwa, Bamaxs menyarankan korban untuk melapor ke polisi.  "Kalau ada bukti terdakwa melakukan intimidasi, labih baik melapor ke polisi saja,"tegas Bamaxs.

Kembali ke masalah kenapa terdakwa tidak ditahan, Bamaxs mengaskan bahwa saat ini kewenangan penahanan ada ditangan majelis hakim. "Karena sudah masuk sidang, kewenangan penahanan sudah bukan di jaksa lagi. Jadi kalau nanti majelis minta agar terdakwa ditahan, maka jaksa siap untuk melaksanakan perintah hakim," pungkasnya.

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Made Pasek saat dikonfirmasi berjanji akan mengecek perkara ini ke majeis hakim yang menyidangkan. "Nanti saya cek dulu ya, pasalnya apa. Soal penahan kan sudah jelas diatur dalam Pasal 21 KUHAP," pungkas Made Pasek yang juga salah satu hakim senior di PN Denpasar.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang pimpinan I Gede Rumega, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari persoalan sepele. Yaitu hanya gara-gara soal anjing piaraan korban. Menurut terdakwa, anjing yang dipelihara korban sering ribut sehingga terdakwa  yang tinggal tidak jauh dari rumah korban merasa terganggu.

Puncaknya sekitar bulan Maret 2021 pukul 12.00 malam istri terdakwa idak bisa tidur karena terganggung dengan suara anjing piaraan korban. "Pas jam 12 malam istri terdakwa tidak bisa tidur karena terganggu suara anjing piaraan korba. Nah terdakwa lalu mendatangi rumah koran dan merusak pagar serta pintu rumah korban," ujar jaksa dalam surat dakwaanya. (*/Sar)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler