Besar Peluang Temukan Alat Bukti Kasus Tukar Guling Tanah Bandara Komodo

Selasa, 27 April 2021 14:15 WIB

Share
Besar Peluang Temukan Alat Bukti Kasus Tukar Guling Tanah Bandara Komodo

LABUAN BAJO Poskota Bali.co.id

Kejaksaan Negeri  Manggarai Barat (Kejari Mabar) terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan pengalihat aset tanah Pemda Mabar berupa tukar guling tanah bandara yang sudah bergulir selama kurang lebih dua bulan. "Masih dikembangkankan masih penyidikanlah," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi saat ditemu di Kantornya pada, Selasa 27 April 2021.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Mabar dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah bandara masih sebatas saksi. Meski demikian, pihaknya tidak menemukan kendala dala pemeriksaan saksi.  "Tidak ada kendala dalam pemeriksaan kasus ini  masih pemeriksaan saksi saksi. Menggali gali ya meminta keterangan," ujarnya.

Putu Andi menjelaskan bahwa sampai sejauh ini belum ada penambahan saksi dalam kasus ini. "Kita masih periksa orang yang sama. Masih kita gali.  Kita masih mencari alat bukti. Bukan belum menemukan alat bukti. Bukan tidak menemukan tetapi Mau menemukan alat bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kejari Mabar masih terus mencari alat bukti dalam kasus ini. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti. "Kami masih mencari alat bukti yang mengarahnya akan kesana siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.

Ia mengaku, Kejari Mabar memiliki peluang besar untuk menemukan barang bukti dalam kasus ini. "Harapan kita masih ada peluang besar untuk menemukan alat bukti. Siapakah orang yang bertanggung jawab ini semua. Karena kasus ini masuk pidana khusus. Soal barang bukti ini nanti kita akan uji, secara formil dan secara materil," ujarnya.

Putu Andi enggan mengomentari soal pokok perkara dalam kasus ini. Menurutnya, itu rahasia yang perlu dijaga untuk tidak mengganggu proses penyidikan dalam kasus ini. "Saya tidak bisa mengutarakan itu karena itu rahasia. Ini pidana khusus soal Korupsi. Butuh kejelian dan kita harus cermat. Contoh alat bukti yang sah itu keterangan saksi keterangan ahli dan barang bukti baru terakhir itu petunjuk," ujarnya. (*/Rio)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler