Nyabu, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 28 April 2021 22:22 WIB

Share
Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu

DENPASAR Poskota Bali.co.id –

Nekat memakai narkotika jenis sabu pria bernama Chenadi Hadiantoro (43) dituntut pidana penjara 2 tahun dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana menyatakan perbuatan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti sabu 0,12 gram ini sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi dirinya sendiri. "Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa," ujar jaksa dalam sidang, Rabu (28/4/2021).

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono memohon waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika ia memesan sabu kepada saksi M Shofwan seharga Rp 400 ribu, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Malam hari sekitar pukul 20.30 Wita, Shofwan datang ke kos Harmoni Bali di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan dengan membawa bong beserta sabu. Di sana sabu tersebut kemudian dikonsumsi secara bergiliran antara terdakwa dan Shofwan. Usai memakai sabu, Shofwan keluar kamar sementara terdakwa masih asik menggunakan sabu.

Namun tak berselang lama Shofwan keluar kamar, datang petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu, satu buah bong dan sebuah korek api. "Bahwa terdakwa mengaku telah menggunakan sabu sejak November 2020, dan terakhir menggunakan sabu pada saat ditangkap," beber jaksa. (*/Sar)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler