Tilep Uang Pajak Hingga Rp 2,2 Miliar, Pekerja Freelance Dipenjara

Rabu, 28 April 2021 22:41 WIB

Share
Tersangka berinisial IK dikawal petugas
Tersangka berinisial IK dikawal petugas

DENPASAR Poskota Bali.co.id –

Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial IK dari penyidik Direktorat Pajak, Rabu (28/4) kemarin. "Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari," ucap Kasi Intel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi.

Kasi Intel menerangkan, ada dua jaksa yang telah ditunjuk yakni Anak Agung Alit Raisuastika dan I Made Agus Sastrawan. Dijelaskan, tersangka melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tanggal 30 Maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugiaan pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.280.921.952,00.

Perbuatan tersangka sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali. (*/Sar)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler