Cabuli Murid, Oknum Guru Dituntut 12 Tahun

Selasa, 4 Mei 2021 20:29 WIB

Share
Ilustrasi
Ilustrasi

DENPASAR Poskota Bali.co.id –

Pensiunan guru bernama I Nyoman Suantara (67) yang mencabuli anak perempuan dibawah umur berinisial AP alias Y harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) NP Widyaningsih menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan  perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Penuntut Umum. "Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata jaksa dalam sidang, Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Peristiwa pencabulan bermula ketika terdakwa datang ke rumah anak korban di Jalan Tukad Musi V No.3, Denpasar Selatan, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 19.00 Wita. Terdakwa datang untuk mengajar les kepada anak korban dan adiknya. Usai mengajari adik korban, terdakwa lalu mengajari anak korban. Saat korban mengerjakan soal, terdakwa mengelus paha anak korban namun tangan terdakwa ditepis.

Ketika anak korban bertanya karena ada soal yang tidak bisa dikerjakan, terdakwa merangkul pundak anak korban dan mencium pipinya sembari berkata "masa soal kaya gini, nona tidak tahu". Pria paruh baya ini kian liar, ia kemudian berkata kepada anak korban "saya mainin susunya ya". Oleh anak korban, tangan terdakwa kembali ditepis. Namun seperti kerasukan setan, terdakwa kembali memegang dan meremas kuat payudara anak korban. Anak korban yang terkejut lalu menyilangkan kedua tangannya di depan dadanya dengan tujuan untuk melindungi diri dari terdakwa.

Merasa tak nyaman, anak korban meminta kegiatan les dihentikan dan ia turun ke lantai satu rumahnya sambil menangis dan menenangkan diri ke kamar mandi. Setelah terdakwa pulang, anak terdakwa menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan ke kantor polisi. "Bahwa setelah kejadian, anak korban mengalami depresi, sering diam tidak seperti biasanya, sering menangis, sering melamun, merasa jijik pada dirinya, selalu meremas tangan, tidak ceria, cepat emosi, dan ketakutan setiap melihat laki-laki lanjut usia," tutur jaksa. (*/Sar)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler