Pemkab Mabar Komentari Kasus Tanah Bandara, Ini Kata Wakil Bupati

Jumat, 7 Mei 2021 12:15 WIB

Share
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng

LABUAN BAJO Poskota Bali.co.id

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) menyatakan ketegasan sikap untuk tidak mengintervensi proses hukum kasus  dugaan korupsi pengalihan aset tanah bandara bagian selatan landasan Bandara Udara Komodo, Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur. Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng kepada media ini menjelaskan bahwa Pemkab Mabar menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen tidak akan mengintervensi.

"Yang pertama kasus ini kita serahkan kepada aparat (penegak hukum) dalam hal ini Kejaksaan (Kejari Mabar). Pemerintah dalam hal ini kami tidak boleh intervensi. Kita tidak mau kasus keranga itu terulang kembali," ujarnya, Rabu 05 Mei 2021.

Ia menjelaskan bahwa sebagai bentuk keseriusan Pemkab Mabar dalam memberantas mafia tanah, pihaknya mendorong pembentukan satgas penyelamatan aset milik pemerintah yang dikomandoi oleh Kejari Mabar dan Polres Mabar. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus perampasan aset Pemda dan tidak terulang lagi kasus Keranga yang menyeret nama mantan Bupati Mabar, Gusti Dula. "Satagas aset Pemda ini sudah terbentuk dan kita bersukur bahwa ketua Satgas ini pak Kejari Sendiri terus wakilnya pak Kapolres dan pak Dandim sendiri," ujarnya.

Wabup Mabar ini menegaskan bahwa kasus tanah bandara sudah berjalan soal proses hukumnya di Kejari Mabar. Meski demikian, Pemkab Mabar tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi soal penanganan kasus ini juga tidak berhak mendesak Kejari untuk menetapkan tersangka. Menurutnya, kasus ini menyebabkan beberapa orang dari Pemda Mabar sudah diperiksa yakni Kabag Hukun dan beberapa pegawai lain. "Yang jelas Pemda Mabar tidak mengintervensi kasus ini biarkan proses hukum berjalan, dari kita juga sudah diperiksa seperti Kabag Hukum," ujarnya. (*/Rio)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler