Sengketa Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, PTUN Menangkan Keuskupan Denpasar
Kamis, 30 Desember 2021 22:59 WIB
DENPASAR Bali.poskota.co.id
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam sidang putusan, Rabu (29/12) mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atas sertifikat tanah tindis yang dikeluarkan BPN Manggarai Barat (Mabar) untuk empat sertifikat di atas lahan milik Keuskupan Denpasar dengan Nomor SHM 532.
Putusan itu tercantum dalam website PTUN Kupang dengan Nomor Putusan PTUN Kupang Nomor 14/G/2021/PTUN.KPG, Tanggal 29 Desember 2021. Penggugat, Keuskupan Denpasar. Tergugat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Tergugat Intervensi, Rudyanto Suliawan.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua , Joko Setiono dan hakim anggota Mariana Ivan Junias dan Harsya Mahdi mengabulkan semua gugatan penggugat.
Majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima.
Sementara dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara berupa, Tingkat Proses Pertama Klasifikasi TUN Tanggal Register 3 Mei 2021 tentang
2.1 Sertipikat Hak Milik No. 2067/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No. 86/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 1566 m2, nama Pemegang Hak dahulunya Muslim A.Rahim sekarang Rudyanto Suliawan, Terletak di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;
2.2 Sertipikat Hak Milik No.2068,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No.87/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 601 m2, nama Pemegang Hak dahulunya Eka Dharma Yudha, Sekarang Rudyanto Suliawan, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;
2.3 Sertipikat Hak Milik No. 2069,/Kelurahan Labuan Bajo Tertanggal 14 November 2012, diterbitkan dengan surat ukur No.88/Labuan Bajo/2012 Tanggal 14 November 2012, Luas 648 m2, nama Pemegang Hak Hendrikus Adi Suharto, Terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur;