Gusti Dula Diduga Sampaikan Informasi Palsu Kepada Kementerian Sekertaris Negara RI Soal Transmigrasi

Selasa, 1 Maret 2022 17:05 WIB

Share
Dokumen (FOTO/Rio)
Dokumen (FOTO/Rio)

LABUN BAJO, Bali.poskota.co.id –

Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula diduga telah memberikan informasi palsu kepada Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg) Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2019. Hal itu disampaikan warga Transmigrasi, Saverinus Suryanto pada Selasa, 01 Maret 2022 di Labuan Bajo.

Ia menjelaskan bahwa kebohongan Gusti Dula berawal ketika warga Transmigrasi membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2019. Dalam surat terbuka yang dibuat Saverinus Suryanto memuat beberapa poin yang isinya segera menyerahkan lahan dan sertifikat tanah milik warga transmigrasi yang dibagi oleh pemerintah pada saat penempatan transmigran pada tahun 1997 di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Sebelum Kemensesneg menjawab surat pengaduan Saverinus Suryanto ke Presiden, terlebi dahulu mereka meminta penjelasan Bupati Dula pada saat itu. Dalam jawaban Gusti Dula bahwa pemerintah tidak pernah menjanjikan lahan usaha dua (LU-II) kepada transmigran.

Pemerintah hanya memberikan lahan pekarangan dan lahan usaha satu. "Jadi apa yang disampaikan oleh saudar Saverinus Suryanto itu tidak benar dan bohong besar," ujar Gusti Dula dalam suratnya. 

Tanggal 31 Mei 2019, Kemensesneg menjawab surat Saverinus Suryanto degan melampirkan surat tanggapan Gusti Dula yang isinya menyangkal semua poin poin aduan warga. "dia menyangkal semua yang saya sampaikan dalam surat pengaduan saya. Dia menuding saya sebagai pembohong," ujarnya.

Kebohongan Gusti Dula mulai terbongkar setelah sekertaris Nakertrans Mabar, Marsel S Ngarung membuat pengakuan yang mengatakan bahwa ada sertifikat lahan usaha dua yang masih tersimpan di Berangkas Tapem Mabar.

Marsel Ngarung juga menyodorkan 5 buah foto copu sertifikat untuk lahan usaha dua tersebut untuk diserahkan kepada wakil Ketua DPRD Mabar, Marsel Jeramun untuk menguatkan pengakuannya.

Dan bebeapa bukti lain burapa surat pengakuan dan perincian jenis lahan dan sertifikat milik warga Transmigrasi. "Artinya apa yang menjadi poin aduan saya semuanya benar. Gusti Dula yang menuding saya sebagai pembohong akhirnya membuktikan bahwa dialah yang pembohong sebenarnya," ujar Saverinus Suryanto.

Dijelaskannya bahwa pada saat penempatan tahun 1997, waktu itu belum ada pemekran kabupaten Manggarai Barat, dan Gusti Dula belum lahir sebagi Bupati Mabar, waktu itu masih Kabupaten Manggarai.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler