Polisi Ringkus Pria Asal Sumbawa

Kamis, 17 Maret 2022 18:04 WIB

Share
Pria asal Sumbawa NTB diringkus Polsi karena mengamuk bawa pedang. (FOTO/Ist)
Pria asal Sumbawa NTB diringkus Polsi karena mengamuk bawa pedang. (FOTO/Ist)

DENPASAR, Bali.Postkota.co.id

Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Yandi Septiawan, 21. Ia diringkus karena mengamuk dan bersenjata pedang berukuran Panjang yang diduga dapat mencelakai orang lain.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 Maret 2022  pukul 22.00 wita di jalan pulau Moyo l Nomor 22 X Densel yang juga merupakan rumah kos pelaku.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja kepada media Rabu (17/3) mengungkapkan, bahwa tersangka Yandi sebelum mengamuk sempat minum arak 6 botol di lokasi dan saat itu temannya bernama Roy bercerita bahwa dirinya memiliki masalah dengan teman sesama ABK di Pelabuhan Benoa, yang mana orang tersebut berasal dari Lombok.

Karena cerita itu pelaku yang dalam kondisi mabuk berniat membantu Roy. pelaku meminta Roy untuk segera ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya Yandi menyusul dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa pedang. Tujuannya untuk bela diri jika terjadi perkelahian.

"Sampai di Pelabuhan Benoa tersangka tidak  melihat orang-orang yang berkelahi selanjutnya tersangka pulang ke kost dan disana tersangka mengoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga takut," ungkap Kompol Gede Sudyatmaja.

Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pedang.

"Sesuai Dengan Commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa," Kata Kapolsek Densel.

Tersangka mengaku pedang miliknya dibawa langsung dari Sumbawa saat datang ke Bali dengan tujuannya untuk jaga diri.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa Ijin. (/*Chy)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler