Dewan Mabar Semprot Keras Dinas PMD Mabar, Ini Penyebabnya

Minggu, 20 Maret 2022 21:05 WIB

Share
Puluhan warga Golo Tanggar mengikuti rapat pemekaran desa yang digelar beberapa waktu lalu di Labuan Bajo. (FOTO/Ist)
Puluhan warga Golo Tanggar mengikuti rapat pemekaran desa yang digelar beberapa waktu lalu di Labuan Bajo. (FOTO/Ist)

LABUAN BAJO, bali.poskota.co.id –

Anggota DPRD Mabar, Blasius Janu memberikan peringatan keras kepada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Manggarai Barat soal dugaan adanya upaya sekelompok orang yang ingin menjegal pemekeran desa Golo Tanggar di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Hal tersebut disampaikan angota Dewan Mabar ini pada Senin, 14, Maret 2022.

Ia menjelaskan bahwa program pemekaran desa merupakan program pusat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa. Karena itu, dinas PMD diharapkan untuk tidak menabrak aturan dalam menetapkan tapal batas.

Menurutnya, kawasan di desa pemekaran Desa persiapan Golo Tanggar itu masuk kawasan Transmigrasi. Dimana transmigrasi merupakan proyek strategis nasional yang memiliki aturan tersendiri. 

"Saya tahu persis soal Golo Tanggar itu. Kawasan transmigrasi itu tidak boleh dipecahkan dengan alasan apapun. Jadi saya ingatkan dinas PMD untuk hati hati. Saya ingat sekali lagi hati hati. Ikuti saja aturan yang ada," ujarnya.

Blasius Janu juga mencium adanya praktek jual tanah di dalam kawasan transmigrasi yang marak dilakukan oleh oknum pribadi dan kelompok tertentu.

Karena itu, dinas PMD diminta supaya jagan terlalu memberikan kesempatan kepada kelompok mafia ini untuk menabrak aturan yang sudah ditetapkan di dalam kawasan transmigrasi soal penetapan tapal batas yang diatur sesuka hati oleh kelompok ini.

"saya dengar ada jual lahan didalam kawasan transmigrasi yang bukan warga transmigran. Karena itu, tapal batas ikuti saja peta kawasan milik transmigrasi," ujarnya.

Menurutnya, jika dinas PMD menetapkan tapal batas sesuai dengan aturan maka siapa pun pihak yang keberatan silahkan gugat undang undang Transmigrasi di Pengadilan.

"Bukan malah disuruh musyawarah dan mengikuti begitu saja kemaun kelompok tertentu. Jika dinas PMD mengikuti begitu saja kemaun mereka saya rasa pemerintah terlalu lembek dan tidak tegas. Karena dinas PMD mewakili negara," ujarnya. (*/Rio)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler