Beberkan Fakta, Prajuru dan Krama Bugbug Ngelurug ke DPRD Bali

Jumat, 1 April 2022 17:07 WIB

Share
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama didampingi jajaran saat menerima aspirasi dan klarifikasi Prajuru dan Krama Desa Adat Bugbug (FOTO/Ist)
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama didampingi jajaran saat menerima aspirasi dan klarifikasi Prajuru dan Krama Desa Adat Bugbug (FOTO/Ist)

DENPASAR, Bali.poskota.co.id -

Ratusan krama (warga adat) bersama Prajuru (pengurus) Desa Adat Bugbug, Karangasem, Bali ‘ngelurug’ Gedung DPRD Bali pada Kamis, (31/3/2022) untuk mengklarifikasi sejumlah informasi dan tuduhan yang disampaikan oleh sejumlah krama yang mengatasnamakan Desa Adat Bugbug pada tanggal 23 Maret 2022 lalu ke gedung dewan yang berlokasi di kawasan Renon, Denpasar ini.

Namun pada saat bersamaan DPRD Bali sedang melangsungkan sidang paripurna. Massa tetap setia menunggu di wantilan rumah rakyat tersebut dengan tertib hingga sidang paripurna selesai.

Beberapa saat kemudian Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama, dan Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta beserta anggota dewan lainnya datang menerima kehadiran mereka di wantilan DPRD Bali.

Di hadapan wakil rakyat, Panyarikan (Sekretaris) Gede Desa Adat Bugbug, I Wayan Merta mengatakan klarifikasi ini penting lantaran enam poin yang disampaikan kelompok warga sebelumnya sama sekali tidak benar.
“Apa yang disampaikan oleh mereka itu adalah kebohongan dan jahat,” tandasnya.

Selanjutnya Wayan Merta membeberkan enam poin dari yang mereka tuduhkan dan perlu diklarifikasi yaitu:

Pertama, bahwa pemilihan Bandesa Adat bertentangan dengan pararem dan penuh dengan intimidasi

Pernyataan ini menurutnya sangat tidak benar. Mengacu pada Pergub Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, baru terealisasi pada tanggal 6 Maret 2020, dengan demikian pada masa itu masih transisi, belum tersosialisasikan dengan baik. Sementara pihaknya telah melakukan tahapan mulai tanggal 23 Agustus 2020.

Panyarikan Gede Desa Adat Bugbug I Wayan Merta SPd, MPd (tengah pegang mikrofon) didampingi Gede Ngurah SH (kiri baju putih)

Pihaknya berpendapat bahwa regulasi proses pemilihan Bendesa Adat Bugbug telah sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019, pasal 29 ayat 2, bahwa Bendesa Adat/sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh krama secara musyawarah mufakat dan ayat 4 bahwa pemilihan Bendesa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penunjukan Prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan awig-awig atau Pararem (peraturan adat).

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler