Dipertanyakan, Legalitas Pungutan Pajak di Lahan Diduga Tak Berizin

Jumat, 1 April 2022 17:15 WIB

Share
Uluwatu (FOTO/Ist)
Uluwatu (FOTO/Ist)

BADUNG, Bali.poskota.co.id - 

Maraknya bangunan fasilitas pariwisata terutama yang memanfaatkan jurang, tebing dan sempadan pantai diduga banyak yang melanggar aturan terkait batas dan jarak sempadan, termasuk diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ‘bodong’. Bangunan dan tempat usaha terutama di Kabupaten Badung tetap bandel membangun fasilitas dan beroperasi.

Hal ini juga dipermasalahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta hingga melaporkan Bandesa Ungasan Disel Astawa ke Polresta Denpasar melalui Kasat Pol PP Badung tanggal 13 Januari 2022 lalu karena dianggap memanfaatkan dan mengelola tanah negara tanpa izin. Bahkan Bupati Giri sendiri mendatangi langsung Mapolresta guna memastikan perkembangan dan tindaklanjut laporan tersebut oleh pihak Polresta Denpasar, pada Selasa (22/3/2022)

Akan tetapi ganjilnya, pemerintah setempat terkesan membiarkan dan menutup mata atas pelanggaran itu serta justru dipungut pajak retribusi yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Menjadi menarik ketika beberapa informasi dapat digali, tidak saja diduga memungut pajak dari hotel atau usaha pariwisata disinyalir melanggar sempadan tebing dan pantai yang membangun fasilitas mewah tanpa IMB, sisi lain juga melakukan pungutan pajak retribusi pada tempat restoran kecil seperti cafe atau warung berdiri di sempadan pantai yang dikelola beberapa desa adat.

Seperti yang diutarakan Kelihan Desa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga menyampaikan, di wewidangan (wilayah adat) Desa Adat Jimbaran sendiri diungkap terdapat usaha dikabarkan diawasi desa adat, yakni Cafe 9 dan Cafe 19. Di mana untuk kawasan Cafe 19 sendiri lahan digunakan adalah milik desa adat setempat dan sudah bersertifikat.

Sementara untuk Cafe 9 diakui menggunakan sempadan pantai milik negara. Begitu juga disinggung keberadaan IMB disebutkan tidak ada. Namun sisi lain untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap transaksi tetap dipungut pemerintah kabupaten.

“Kalau Cafe 9 itu izin bupati dulu zaman Pak Alit Putra. Dan mereka semua bayar pajak. Untuk Cafe 9 kita hanya dapat sumbangan (punia) saja Rp1 juta per bulan. IMB tidak ada karena sempadan pantai tapi kan sudah minta izin sama bupati. Berapa jumlah pajaknya kita tidak tahu langsung ke Pemda,” ungkap I Gusti Made Rai Dirga kepada wartawan, Kamis (31/03/2022).

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Suryanegara kepada media mengatakan penertiban tidak hanya di Pantai Melasti. “Kita sedang berjalan (penertiban pelanggaran tata ruang) di tempat lain. Melibatkan juga dari Pol PP Provinsi, PUPR, Kejaksaan juga ikut. Kini yang sudah kita proses di Pantai Berawa, yang lain pendataan sambil berjalan,” ungkapnya, Kamis (31/03/2022).

Penertiban dugaan pelanggaran serupa di tempat lain, katanya, saat ini juga tengah berjalan. Bahkan, tidak hanya Satpol PP, penertiban dikatakan juga melibatkan unsur Kejaksaan dan Dinas PUPR.

Dengan berlakunya undang-undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka segala bentuk aturan harus disesuaikan. Salah satunya aturan mengenai sempadan pantai khususnya di Kabupaten Badung, Bali. “Bukan hanya sempadan pantai saja termasuk sempadan jurang, termasuk juga pelanggaran yang nanti diatur soal denda, terutama yang saat ini abrasinya cukup tinggi,” sambungnya.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler