Hakim Vonis WNA Uzbekistan 14 Bulan Penjara

Jumat, 1 April 2022 16:55 WIB

Share
WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimove divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/3/2022). (FOTO/Ist)
WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimove divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/3/2022). (FOTO/Ist)

DENPASAR Bali.poskota.co.id -

WNA Uzbekistan, Dhilsod Alimove divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/3/2022) sore. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan Dhilsod terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP.

"Mangadilin, menyatakan terdakwa Dhilsod Alimov tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan dua bulan," tegas Hakim Adnya Dewi.

Hakim menyatakan vonis penjara terhadap Dhilsod dikurangi masa selama Dhilsod berada di dalam masa tahanan. Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Sri Dharen ditemui usai sidang menyatakan bahwa pihaknya juga menyatakan pikir-pikir.

"Kita tim kuasa hukum dan klien kami masih meminta waktu untuk berpikir. Belum bisa menjawab menerima atau keberatan terhadap putusan ini. Kami butuh waktu untuk diskusi antara tim dengan klien. Setelah itu barulah kami putuskan menerima atau banding," kata Dharen.

Dharen pun melanjutkan, bahwa bagaimana mungkin kliennya itu dituduh mencuri dokumen di perusahaannya sendiri. Dimana Dhilsod merupakan pendiri perusahaan dan berposisi sebagai komisaris yang memiliki 5p persen saham di dalamnya.

"Dia (Dhilsod) pendiri perusahaan, dia yang membayar kontrak, menggaji karyawan, mengisi perabot seluruh perusahaan, saham dia 50 persen. Kalau memang dokumen itu pribadi kenapa dokumen itu disimpan di kantor?. Kantor kan bukan tempat pribadi. Bagaimana ini bisa dibilang kerugian dari pelapor. Konteksnya pelapor tidak pernah memberika laporan keuangan. Kenapa dokumen ini diambil Dhilsod, karena keperluan audit. Ada cerita di balik ini kenapa klien kami masuk di kantor itu," tambahnya.

Sebelumnya, Dilshod Alimov dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022) sore. Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu  masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri. Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Di mana Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dhilsod Alimov kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. "Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya," terang Sri Dharen sebelumnya.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler