Ayah Perkosa Anak Kandung di Buleleng, Ini Sikap Komnas Perlindungan Anak
Selasa, 5 April 2022 08:44 WIB
DENPASAR, Bali.poskota.co.id
Kasus pemerkosaan yang terjadi di Buleleng menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jakarta. Bahkan KPA mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah jaringan media Senin, (4/4/2022).
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Karena itu, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng.
"Peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas,". ujar Aris.
Aris menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera terbang ke Bali untuk mengunjungi Korban dan keluarganya. Hal ini dilakukan untuk memberikan pendampingan secara psikologis guna dalam upaya untuk mengembalikan traumatik akibat tindakan asusila tersebut.
Seperti yang diketahui, Kejahatan seksual terhadap anak kandung terulang lagi di Buleleng Bali. DPB (45) warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleng tega-teganya memperkosa putrinya sendiri yang masih beusia 15 tahun secara berulang.
Peristiwa ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibu korban, lantas dengan cepat ibu korban melaporkannya ke Polres Buleleng Bali.
Kejahatan sekual biadab ini terjadi saat rumah sepi ditinggal ibu korban untuk bekerja. Namun sayangnya pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Ibu korban kuatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng.
Dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara. (*/Sul)