Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Kue Narkoba

Rabu, 6 April 2022 19:01 WIB

Share
ersangka C residivis narkoba yang memproduksi kue kering dengan kandungan narkoba di rumahnya di kawasan Panjer Denpasar. (Foto/Ist)
ersangka C residivis narkoba yang memproduksi kue kering dengan kandungan narkoba di rumahnya di kawasan Panjer Denpasar. (Foto/Ist)

DENPASAR, Bali.poskota.co.id –

Sat Narkoba Polresta Denpasar dan BNNP Bali berhasil mengungkap "home industri" kue kering dengan kandungan narkoba. Dari temuan tersebut, petugas berhasil menyita belasan potongan kue yang mengandung narkoba siap edar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial C yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Kasus ini bisa terungkap bermula saat anggota kami dari Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jl Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, kemudian petugas melakukan penyelidikan pada hari Jumat, tanggal 01 April 2022, pukul 19.00 wita petugas melihat tersangka C hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih dibawah sebuah pohon pisang dipinggir jalan kemudian tersangka diamankan dan dinterogasi bahwa tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat tinggal tersangka," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar presscon di lokasi temuan narkoba, Rabu, (6/4/2022).

Dari informasi awal inilah kata AKBP Bambang kemudian anggotanya melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan satu kantong plastik berisi sembilan belas potong kue yang diduga mengandung narkotika diruang tamu tempat tinggal tersangka.

Petugas menyita satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stain les, satu buah sendok stainles, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, satu buah Hp Iphone warna hitam. Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip berisi serbuk warna kuning, satu plastik klip berisi sebuk warna cream.

Dari hasil pengujian menggunakan FTIR, diketahui serbuk warna kuning memiliki kandungan organic compound. Sementara dari serbuk warna cream dengan menggunakan FTIR  memperlihatkan  bahwa contoh uji memiliki kandungan

organic compound. Kemudian pengujian dengan menggunakan metode GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki     kandungan  ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor. ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang CBD, Turunan dari Ganja.

"Meskipun belum masuk dalam lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Permenkes No.4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, tapi apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk segera disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dgn adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," kata Bambang lagi.

Dari pengakuan pelaku, cara membuat kue mengandung narkoba tersebut yaitu, bahan-bahan dicampur dan diaduk hingga menjadi adonan kue donat selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan dibentuk sesuai selera dan kemudian dioven hingga matang (kering) dan warnanya berubah kecoklatan.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler