Tepis isu Seputar DSP dan Pembiayaan Karantina, Made Rentin : Yang Nunggak adalah BNPB

Minggu, 24 April 2022 15:47 WIB

Share
Sekretaris Satgas Penanggulangan Pandemi Covid-19 Bali, I Made Rentin (FOTO/Ist)
Sekretaris Satgas Penanggulangan Pandemi Covid-19 Bali, I Made Rentin (FOTO/Ist)

DENPASAR, Bali.poskota.co.id

Ketika pihak Kejaksaan Tinggi Bali mulai telusuri pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan pandemi covid-19, terutama terkait biaya hotel karantina di Bali, Satgas Covid-19 Provinsi Bali angkat bicara.

Pihaknya meluruskan isu yang beredar mengenai kasus penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari pusat (APBN), yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di masa pandemi Covid-19 ini.

Apalagi dalam masa pandemi,  DSP dimanfaatkan salah satunya untuk pembiayaan hotel karantina bagi pasien Covid-19 yang gejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG).

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mendapat fasilitas DSP untuk hotel karantina, yang dimulai sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021.

“Selama kurang lebih 6 bulan memanfaatkan DSP untuk perawatan pasien OTG-GR yang tersebar di 15 hotel di Bali, yang dominan ada di Denpasar,  Badung, dan Gianyar,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, pada Sabtu (23/4/2022).

Dijelaskan pula, total DSP yang harus dibayarkan ke hotel-hotel di Bali sebesar Rp.27,676,390,000,- tetapi dana yang baru diterima sebesar Rp. 24,771,575,000,- sehingga masih ada kekurangan (tunggakan) sebesar Rp. 2,904,815,000,-.

Adapun proses permohonan DSP melalui mekanisme yaitu pengajuan proposal, dan dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

“Review dilakukan untuk mengkaji kelayakan dan kesesuaian baik harga maupun peruntukan DSP itu. Angka 27,6 milyar lebih itu adalah hasil review BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang menyatakan layak untuk dibayar dari DSP,” jelas pria yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.

Ia menambahkan, segala kelengkapan administrasi termasuk hasil review BPKP sudah lengkap, untuk dijadikan dasar pembayaran DSP oleh BNPB.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler