Gusti Dula Ikuti Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah di Batu Cermin
Selasa, 26 April 2022 15:26 WIB
KUPANG, bali.poskota.co.id –
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang kelas I A pada Senin, 25 April 2022.
Ia dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi tanah Pemda Mabar di Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Selain tersangka Gusti Dula, sidang tersebut juga diikuti oleh tersangka Ambrosius Syukur dan Ramling.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim menjelaskan bahwa agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang perdana ini, tidak ada eksepsi sehingga dilanjutkan agenda sidang kedua pada 12 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Iya informasi dari JPU begitu tdk ada eksepsi jadi dilanjutkan nanti agenda pemeriksaan saksi," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp usai sidang digelar.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Ramling, Aldri Dalton Ndolush menjelaskan bahwa sidang perdana ini digelar secara online dari Rutan kelas II B Kupang sekitar pukul 11. 20 Wita di PN kelas I A Kupang.
"Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan agenda lanjutan pekan depan tanggal 12 Mei," ujarnya saat dihubungi media ini usai sidang.
Dari informasi yang dihimpun media ini bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU pada agenda sidang perdana yakni dakwaan primair dan subsidair. Pada dakwaan primair menggunakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.