Polres Manggarai Gelar Operasi Patuh 2022, Menggunakan Helm Non-SNI Akan Ditilang
Rabu, 15 Juni 2022 22:52 WIB
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh 2022. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Main HP saat berkendara
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.Pengendara Sepeda Motor membonceng lebih dari satu Orang.
Bonceng Tiga
Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.
Mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk.
Dalam Operasi Patuh 2022 Polisi juga akan menindak tegas setiap pengemudi dalam kendaraan Mabuk karena telah dianggap membahayakan bagi Nyawa atau barang.
Pengemudi akan dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda Rp3.000.000 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kendaraan Odol (Over Dimension Over Loading)
Operasi Patuh 2022 Polisi akan menindak tegas bagi Pengendara yang Over Dimension Over Loading. Pengendara akan dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda sebanyak Rp24.000.000.000 sebagaimana dimuat dalam Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.