Sidang Kasus 26 ASN Nonjob di PTUN, Bupati Manggarai Mangkir 4 Kali

Rabu, 29 Juni 2022 10:08 WIB

Share
Helio Moniz De Araujo, SH, Kuasa hukum 26 ASN yang dinonjob di Manggarai (Foto : Pribadi)
Helio Moniz De Araujo, SH, Kuasa hukum 26 ASN yang dinonjob di Manggarai (Foto : Pribadi)

RUTENG, Bali.poskota.co.id-

Dua puluh enam (26) ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) yang dinonjob oleh Bupati Herybertus G.L Nabit telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada (26/4/2022) lalu.

Helio Moniz De Araujo,SH yang merupakan Kuasa Hukum dari 26 ASN tersebut mengatakan, pada empat kali jadwal sidang sebelumnya, Bupati Manggarai selaku pihak tergugat tidak hadir alias absen. 

Informasi yang dihimpun media ini pada, Senin (27/6/2022) malam Helio menyampaikan bahwa ada lima poin pokok yang menjadi dasar gugatan 26 ASN terhadap Bupati Manggarai Hery Nabit di PTUN Kupang.

Pertama; Keputusan mengandung perbuatan curang. Helio menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena keputusan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan Bupati Manggarai terhadap kliennya mengandung unsur perbuatan curang.

"Kalau dalam hukum pidana namanya perbuatan curang. Jadi keputusan curang itu karena surat keputusan pemberhentian orang dari jabatan administrator untuk diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana," jelas Helio.

Helio mengatakan, jabatan administrator setara dengan eselon 3A atau 3B. Sementara jabatan pelaksana ini setara dengan jabatan eselon 5 atau non eselon. Seorang ASN diberhentikan dari jabatan administrator dan diangkat kembali ke jabatan pelaksana sama dengan melakukan demosi.

"Membebaskan orang dari jabatan atau menurunkan pangkat orang inilah  sebuah tindakan curang dari seorang Kepala Daerah yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas kepastian hukumnya menjad tidak ada," kata Helio.

Kedua; pemberian tugas fiktif. Helio mengatakan, Bupati Nabit menugaskan orang untuk menjadi staf khusus untuk percepatan pembangunan. Namun infrastruktur atau prasarana untuk staf khusus itu belum ada dan belum terbentuk, misalnya struktur, tempat atau kantor maupun uraian tugas dan tanggung jawab.

"Jadi beliau mengangkat orang kepada satu jabatan yang belum ada sarananya. Ini namanya pengangkatan fiktif. Sama dengan mengangkat seorang menjadi kepala sekolah, tapi sekolahnya belum ada," kata Helio.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler