Oknum Wakil Rakyat dari Manggarai Timur Diduga Tipu Warga Manggarai Barat
Minggu, 17 Juli 2022 14:30 WIB
Share
Surat laporan polisi dan surat perolehan tanah. (FOTO/Rio)

LABUAN BAJO, bali.poskota.co.id –

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur dari Partai Perindo diduga tipu rakyat di Manggarai Barat dengan menggelapkan 5 Ha lahan di Boe Batu, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores - NTT. Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada Polres Mabar dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Salah satu pihak korban Pius Dahim melalui ahli warisnya, F. Fukardi menjelaskan kepada media ini pada Sabtu, 16 Juli 2022 di Labuan Bajo bahwa  peristiwa memalukan ini oleh Jafar Petrus berawal ketika pada tahun 1992, masyarakat di Labuan Bajo datang menemui Fungsionaris Adat yakni Haku Mustafa dan Umar Ishaka untuk meminta lahan.

Pola pendekatan yang dilalui waktu itu yakni pendekatan melalui budaya Manggarai "kapu manuk lele tuak." Pada saat itu, terlaporJafar Petrus bertugas di Labuan Bajo sebagai pegawai negeri. Sehingga ia juga menjadi bagian dari anggota masya rakat yang meminta tanah pada saat itu.

Ia menjelaskan bahwa kemudian Fungsionaris Adat setempat pada saat itu memenuhi permintaan masyarakat pada saat itu dengan menyerahkan lahan seluas 5 ha lebih kepada masyarakat. Penyerahan tanah ini pada saat dilengkapi dengan surat surat penyerahan.

Usai menerima tanah dari Fungsionaris adat setempat, 23 anggota masyarakat bersepakat untuk melakukan pemecahan dalam bentuk kapling. Satu kapling luasnya sekitar 20 x 70 m. Dari 23 anggota masyarakat ini memiliki jumlah kapling yang berbeda beda. Misalnya, Jafar Petrus dia mendapat 5 kapling, Pius Dahim mendapat 2 kapling, Domi Jemaun mendapat 1 Kapling, dan anggota yang lain.

Ia menjelaskan bahwa usai melakukan pemecahan dalam bentuk kapling, Jafar Petrus membentuk panitia untuk membuat adminiatrasi legalitas atas masing masing penerima manfaat dari 23 orang ini. Menariknya, dalam kesepakatan itu, Jafar Petrus menawarkan diri sebagai ketua inisiatif (inisiator) penata tanah dalam kelompok 23 orang.

Dia pun meminta uang kepada masing masing anggota dengan besaran 20 - 50 per orang. Kepada Pius Dahim, Jafar Petrus meminta 20. 000 rupiah. Pembayarannya pun dibuatkan bukti kwitansi. Untuk kwitansi atas nama Pius Dahim, itu terjadi pada 28 November 1993  atau satu tahun usai penyerahan tanah ini.

Ahli Waris menjelaskan bahwa sebelum pembayaran oleh Pius Dahim, Jafar Petrus mengirimkan surat yang ditulis tangan dengan menggunakan tinta biru di atas kertas HVS. Bunyi surat itu yakni meminta uang kepada Pius Dahim sebesar 20 rb rupiah.

"Selamat pagi, Maksud kami untuk memberitahukan mengenai tanah di lokasi Boe Batu ª/ń Bapak Pius ada 2 kapling dan Bapak Blasius Badut (Pater Pius Repat) 1 kapling. Kita berada satu kelompok atau blok yaitu pada blok III dengan nomor kapling 25 dan 26," bunyi surat tersebut yang ditunjukan kepada media ini.

Halaman
1 2
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Berita Terpopuler