Bupati Badung Tempuh Langkah Ini Untuk Sikapi Petisi Kebisingan di Atlas Beach Club Canggu

Rabu, 21 September 2022 08:42 WIB

Share
Bupati Giri Prasta bersama Gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dandim 1611/ Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, meninjau kawasan di daerah Canggu, Sabtu (17/9) malam. (FOTO/Ist)
Bupati Giri Prasta bersama Gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dandim 1611/ Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, meninjau kawasan di daerah Canggu, Sabtu (17/9) malam. (FOTO/Ist)

MANGUPURA,Bali.Poskota.co.id -

Protes warga atas kebisingan suara musik di Atlas Beach Club Canggu yang berlanjut dengan penandatanganan petisi menolak suara keras oleh warga setempat membuat Bupati Badung Giri Prasta angkat suara dan lansung meninjau lokasi guna mengetahui dari dekat seperti apa kebisingan yang diprotes warga tersebut.

Bupati Badung, Giri Prasta bersama rombongan dari Pemkab Badung mendatangi Atlas Beach Club di Canggu tersebut pada Sabtu (17/9) malam.

Saat turun ke kawasan Kuta Utara dan Atlas Beach Club tersebut, Bupati Giri Prasta didampingi Gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dandim 1611/ Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, serta kepala OPD terkait.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di tengah-tengah peninjauan mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata khususnya di Badung akan terus dilakukan.

“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI/Polri dan pemerintah (Satpol PP Kabupaten Badung) dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dapat mengganggu situasi yang aman dan Kondusif,” ujarnya.

Terkait petisi polusi kebisingan yang viral di media sosial dan sudah ditandatangani ribuan orang tersebut, Bupati Giri Prasta mengaku, pihaknya tentu mendengar petisi tersebut.

Namun pihak meminta semua pihak harus sama-sama memaklumi yakni tanpa harus merugikan pengusaha dan tetap mengayomi kepentingan warga setempat agar tidak terganggu.

Disebutkan, untuk jam operasional sudah diatur dalam perda, termasuk juga ada di Pemerintah Provinsi Bali. Untuk membijaksanai permasalahan tersebut, para pengelola harus ada batas waktu agar suara musik dikecilkan ketika jam telah larut malam.

“Pariwisata dan kehidupan masyarakat berdampingan, jadi harus saling menghormati. Mengingat wilayah Canggu merupakan wilayah yang kini berkembang dengan pariwisatanya. Kita harus sama-sama mengembangkan wilayah tersebut,” jelasnya. (*/Bil)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler