Fraksi Golkar DPRD Manggarai Usul Gunakan Hak Angket untuk Usut Kasus Dugaan Jual Beli Proyek

Kamis, 22 September 2022 09:00 WIB

Share
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai pada, Selasa (20/09) malam (Foto ; Engkos Pahing)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai pada, Selasa (20/09) malam (Foto ; Engkos Pahing)

RUTENG,Bali.poskota.co.id  –

Kasus jual beli proyek di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendapat sorotan publik karena menyeret nama istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit. Meldyanti diduga kuat ikut terlibat dalam kasus jual beli proyek sebesar Rp50 juta fee untuk empat paket proyek seperti pengakuan awal Adrianus Fridus, kontraktor asal Kecamatan Lelak, Kabupaten itu.

Meldy Hagur Nabit bahkan dijuluki sebagai "Ratu Kemiri" karena diduga menggunakan kata sandi 50 kilogram kemiri untuk meminta fee proyek APBD II pada tahun 2022 kepada seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus melalui Rio Senta. Kini, Meldy telah diperiksa penyidik Tipidkor Polres Manggarai pada Kamis, 15 September lalu setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus tersebut terus menjadi sorotan publik, kini sorotan tersebut datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai fraksi Golkar, Yoakhim Jehati

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Manggarai itu dalam Pandangan Umum Fraksi, meminta Pimpinan DPRD dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai untuk menggunakan Hak Angket dalam upaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli paket Proyek APBD di Kabupaten Manggarai.

Hal tersebut ia sampaikan pada Masa Sidang III Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai tentang APBD-P tahun anggaran 2022 pada, Selasa (20/09) malam.

Dalam pandangan umum Fraksi Golkar dihadapan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dan jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, menjelaskan kasus dugaan jual beli Proyek APBD yang melibatkan Istri Bupati Manggarai Meldyanti Hagur Nabit, sangat meresahkan Publik. Karena itu terangnya perlu adanya kepastian hukum.

Fraksi Golkar menyebut, dalam beberapa minggu terakhir ini, daerah ini dihebohkan dengan berita adanya dugaan penyuapan Proyek APBD Tahun 2022, yang melibatkan salah satu tenaga THL pada dinas PUPR Kabupaten Manggarai, dan Istri Bupati Manggarai yang merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai dengan salah satu kontraktor bernama Anus yang saat ini sedang didalami oleh Polres Manggarai melalui pemanggilan beberapa nama yang disebut untuk meminta klarifikasi.

‘Fraksi golkar memandang perlu untuk disuarakan disampaikan melalui forum yang tampan dan terhormat ini agar tetap mengedepankan Asas Praduga tak bersalah. Karena itu dalam kondisi yang belum jelas ini Fraksi Golkar mengusulkan dan mengajak para pimpinan dan anggota fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Manggarai ini, untuk bisa menggunakan "HAK ANGKET" untuk menelusuri persoalan ini, sehingga kita semua dan masyarakat Manggarai memiliki gambaran yang sama terkait persoalan ini," kutipan pandangan umum Fraksi Golar yang dibacakan pada, Selasa (20/09) malam.

Diketahui Pandangan Umum Fraksi Golkar Terkait Hak Angket untuk mengusut tuntas kasus jual beli Proyek APBD tahun 2022 di Manggarai, menunggu respon dari pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai yang selanjutnya akan digelar rapat internal seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler