Sejumlah Saksi Diperiksa Polres Mabar, Kasus Wae Wu'ul Masuk Tahap Penyidikan
Selasa, 6 Desember 2022 19:23 WIB
LABUAN BAJO, bali.poskota.co.id –
Kinerja Polres Mabar patut diapresiasi dalam menangani kasus dugaan pengrusakan kawasan konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Wae Wu,ul di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT. Pasalnya, kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah proses penyelidikan rampung.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan menjelaskan bahwa kasus Wae Wu'ul sudah naik ketingkat penyidikan setelah penyelidikan rampung. "Kasusnya kita sdh sidik ya," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Jumat, 02 Desember 2022.
Pantauan media ini, sejak senin lalu, Polres Mabar terus melakukan pemeriksa kepada saksi saksi yakni, Kepala Desa Macang Tanggat Jamaludin, Muhamad Said, Muhamad Suud dan beberapa saksi lain.
Dari informasi yang dihimpun media ini, selain kelompok masyarakat yang menjual lahan ini, para penghubung atau perantara (Calo) dan mantan penjabat di Kecamatan juga akan diperiksa pekan depan. Selain itu, pihak pembeli juga akan diperiksa pada pekan depan.
Kasus ini sebelumnya disoroti oleh Gakum KLHK resort Manggarai Barat atas dugaan pengrusakan seperti penggusuran sehingga mengubah bentang alam. Salah satu penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK), Ambros Dalijah membongkar peran Vinsen Taso dalam kasus dugaan penggusuran dan penyerobotan lahan milik BKSDA Wae Wu'ul yang berlokasi di Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores- NTT.
Menurut Ambros, Vinsen Taso berperan sebagai pembuat atministrasi dan juga yang menghubung alat berat untuk melakukan penggusuran buka jalan di dalam kawasan KSDA Wae Wu'ul. Hal itu disampaikan Ambros Dalijah pada Rabu, (01 Juni 2022).
Ia menjelaskan bahwa Vinsen Taso berperan membuat persetujuan masyarakat yang memiliki lahan menuju kawasan KSDA untuk membuka Jalan.
"Jadi Vinsen Taso ini yang meminta tanda tangan Kepala Desa Macang Tanggar atas persetujuan masyarakat yang punya lahan diluar kawasan to. Minta persetujuan mereka untuk buka jalan. Jadi si Vinsen inilah yang buat surat itu dan meminta tanda tangan Kepala Desa toh," ujarnya.
Ambros juga menjelaskan jika Vinsen Taso selain membuat administrasi surat persetujuan bukan jalan, ia juga berperan sebagai penghubung alat berat untuk hadirkan dilokasi.