Gubernur Koster Tegaskan Bali tak akan Periksa Status Perkawinan Wisatawan Sesuai Amanat KUHP

Senin, 12 Desember 2022 06:11 WIB

Share
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kepada stakeholder pariwisata Bali di Gedung Jaya Saba, Minggu (11/12/2022) bahwa berlakunya UU KUHP tidak mengganggu kepariwisataan Bali, justru lebih baik dan menjamin privasi serta kenyamanan setiap orang. (hms/pemprov-Bali)
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kepada stakeholder pariwisata Bali di Gedung Jaya Saba, Minggu (11/12/2022) bahwa berlakunya UU KUHP tidak mengganggu kepariwisataan Bali, justru lebih baik dan menjamin privasi serta kenyamanan setiap orang. (hms/pemprov-Bali)

DENPASAR,Bali.poskota.co.id -

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata dan spa terkait berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.

Dijelaskan gubernur, tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun oleh kelompok masyarakat serta menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

“Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat,” tegas Gubernur Bali, di Gedung Jaya Saba, Denpasar, Minggu (11/12/2022)

Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar (hoaks). Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

“Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali,” harapnya.

Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No: 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

“Karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” imbuh gubernur.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan:

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler