Pedas dan Menohok Komentar Dua Politisi Terkait Penetapan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
Sabtu, 24 Desember 2022 11:53 WIB
DENPASAR, Bali.poskota.co.id -
Gubernur Balil, Wayan Koster kembali membuat sensasi dengan menggelontorkan Surat Keputusan terbaru. Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2022, bernomor 929/03-I/HK/2022 tentang penetapan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Dalam Surat keputusan tersebut, Gubernur Bali memutuskan bahwa setiap tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari besar, yakni Hari Arak Bali.
Sontak Surat keputusan tersebut mengundang reaksi pedas dan sinisme dari dua politisi Bali yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), I Gede Pasek Suardika dan Politisi Partai Nasdem Bali yang juga mantan komisioner KPU Pusat, I Gusti Putu Arta. Keduanya dihubungi terpisah via pesan WhatsApp pada Sabtu 24 Desember 2022.
Komentar pedas dan menohok datang dari mantan komisioner KPU Pusat, Putu Arta yang kini menjadi politisi Partai Nasdem Bali.
Menurut dia, dengan menerbitkan Surat Keputusan seperti itu, Pemprov Bali telah melakukan pelanggaran hukum administrasi negara. Sebab, otoritas penetapan momentum hari besar adalah wewenang pemerintah Pusat dengan penetapan dalam Perpres. ‘Jika begini kesannya Bali mau bikin negara dalam Negara,’ ujarnya.
Putu Arta menambahkan, di Negara ini, seluruh peringatan hari-hari besar bersifat nasional. Tak ada hari besar bersifat lokal. Landasan hukum penetapannya Perpres termasuk potensi kemungkinan ada hari libur dalam hari besar nasional tertentu.
“Dalam upaya sosialisasi arak silakan saja karena toh masih ada kontroversi faktanya. Sebab sampai saat ini arak belum dapat label dari BPOM. Jika dibawa ke luar Bali naik peswat kan selalu dicancel,’ ujarnya.
Meski demikian kata Arta, untuk ide peringatan Hari Arak selain melanggar hukum, berkesan negara dalam negara, jika "nyeleneh."
Lebih lanjut dikatakan, Pemprov Bali hendaknya membuat kebijakan dan regulasi daerah yang tegak lurus dengan hukum nasional. Jangan memaksanakan diri jika memang hukum nasional tak memberi landasan. ‘Perda Desa Adat saja yang niatnya baik namun karena dipaksakan, jika diuji materi ke MA sangat potensial dibatalkan.’ tutupnya.
Komentar yang agak sinis dan nyeleneh datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), I Gede Pasek Suardika. Dia mengatakan, mungkin Gubernur Bali ingin memeriahkan penyambutan Tahun Baru 2023. “Memeriahkan tahun baru,’ tulis Pasek yang dibubuhi emoji tertawa.