Rektor Unud Diperiksa Kejaksaan tak Hanya Terkait Dugaan Penyimpangan SPI, Ini Kasus Lain yang Diduga Melilit Sang Rektor

Sabtu, 24 Desember 2022 13:17 WIB

Share
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU. (FOTO/ist)
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU. (FOTO/ist)

DENPASAR,Bali.poskota.co.id -

Kasus dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Universitas Udayana alias Unud Bali terus diobrak-abrik pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Langkah Kejati Bali ini pun sudah mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan.

Meski sempat disorot media karena diduga pihak Kejaksaan ogah-ogahan mengusut kasus ini, ternyata faktanya bicara lain. Beberapa waktu lalu, Kejati Bali terus mengembangan penyelidikan kasus ini dengan memeriksa orang nomor satu di Unuversitas Negri terbesar di Bali itu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ternyata sudah memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, terkait dugaan penyimpangan pungutan dana SPI dari para calon mahasiswa Unud berbagai Fakultas yang masuk Unud melalui jalur mandiri. Memang hingga kini belum ada tersangka. Orang nomor satu di kampus negeri terbesar di Bali itu pun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Bahkan penyelidikan pihak Kejaksaan berupa pemeriksaan terhadap sang rektor, ternyata tidak hanya seputar dugaan penyimpangan penggunaan pungutan dana SPI. Ia juga sekalian diperiksa dalam kasus lainnya yakni seputar kerjasama Unud dengan RS Sanglah yang kini berganti nama menjadi RS Prof. Ngoerah tersebut.

Soal pemeriksaan itu pun diakui Prof. Antara. "Saya sudah dua kali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Yang pertama terkait kerjasama dengan RS Sanglah dengan Universitas Udayana. Yang kedua terkait Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Universitas Udayana," paparnya.

Namun, pemeriksaan hanya berlangsung sebentar saja. Saya di panggi Kejati Bali hanya sebentar-sebentar waktu itu. Kalau masalah berapa pertanyaan, saya bener-bener lupa, karena saya tidak mencatat," paparnya. "Untuk berapa lama dalam penyidikan tidak sampai setengah jam sudah kelar, lalu saya tanda tangan berkas. Itu aja sih," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebelum mengumumkan tersangka dugaan penyimpangan dana Sumbangan Institusi Pendidikan (SPI) atau uang pangkal di Universitas Udayana (Unud).

Hal tersebut diungkapkan Luga dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Kejati Bali, 9 Desember 2022. "Dilakukan audit oleh auditor eksternal. Diharapkan setelah mendapat audit kerugian negara dan meminta keterangan auditor sebagai ahli. Penyidik kejaksaan tinggi Bali akan menetapkan tersangka," paparnya kepada awak media. (*/W-49)

Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler