Bupati Edi Endi Enggan Temui Demonstran, Masyarakat Ancam Demo Jilid II Mengerahkan Ribuan Masa

Sabtu, 28 Januari 2023 11:17 WIB

Share
Suasana unjuk rasa warga di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo. (FOTO/Rio)
Suasana unjuk rasa warga di halaman Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo. (FOTO/Rio)

LABUAN BAJO, bali.poskota.co.id –

Para demonstran menyayangkan sikap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng yang tidak mau menemui massa unjuk rasa yang menuntut agar ratusan sertifikat milik masyarakat Transmigrasi Lokal (Translok) yang sudah kurang lebih 24 tahun diduga digelapkan oleh Pemerintah Daerah Manggarai Barat.

Koordinator Aksi, Rio Suryanto menjelaskan bahwa sikap Bupati Edi Endi dan Wakil Bupati, Yulianus Weng yang tidak mau menemui massa Demonstran menjadi preseden buruk kepemimpinan dan telah mengkhianatai nurani masyarakat yang hendak mencari keadilan.

"Ini sungguh mengkhianati masyarakat. Ingat, yang datang demo itu adalag bapak bapak dan ibu ibu yang tiap hari bekerja di ladang dan sawah. Mereka datang mengambil sertifikat milik kami sendiri yang sudah lama disembunyikan oleh pemerintah di Mabar. Sayangnya, justeru bupati dan wakil malah bersembunyi didalam kantor. Ini memalukan," ujarnya usai unjuk rasa pada Rabu, 25 Januari 2023

Perlu diketahui bahwa masyarakat Translok dari Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Mabar dan kantor DPRD Mabar pada Rabu, 25 Januari 2023.

Mereka menuntut agar ratusan sertifikat milik mereka yang kurang lebih 24 tahun disembunyikan oleh Pemda Mabar agar segera diserahkan kepada masing-masing 200 kepala keluarga warga Translok.

Ada 3 tuntutan masyarakat Translok dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni mendesak Pemerintah Manggarai Barat agar segera menyerahkan 10 sertifikat lahan pekarangan dari total 200 sertifikat untuk masing-masing 100 kk dengan luas lahan setiap kk ada 5.000 m². Yang sudah mendapatkan sertifikat pekarangan ada 190 kk. Masih ada 100 kk yang belum menerima. Untuk lahan pekarangan, masng masing warga sudah tempati lahannya.

Tuntutan kedua yakni mendesak Pemerintah Manggarai Barat agar segera menyerahkan 65 sertifikat lahan usaha I/LU-I dari total 200 sertifikat untuk masing masing 200 kk dengan luas lahan masing-masing 5.000 m². Yang sudah diterima oleh warga yakni ada 135 dan masih ada 65 yang belum dibagikan. Untuk lahan usaha I/LU-I, masng masing warga sudah tempati lahannya.

Tuntutan ketiga yakni mendesak pemerintah Manggarai Barat agar segera menyerahkan lahan dan sertifikat untuk lahan usaha II/LU-II dengan masing masing 10.000 m² atau 1 hektare. 200 kepala keluarga belum menerima 200 sertifikat untuk 200 hektare lahan.

Jadi, total lahan yang harus diterima oleh seluruh 200 warga Translok yakni 400 hektare. Semua sertifikat sudah diterbit oleh pemerintah dalam hal ini yang melakukan pengajuan penerbitan sertifikat adalah Departemen Transmigrasi yang diterbit pada tahun 1998 oleh Badan Pertanahan Manggarai (sebelum pemekaran kabupaten). Total ada 275 sertifikat yang masih disimpan oleh Pemerintah Manggarai Barat.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar