Polres Mabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Wae Wuul

Sabtu, 4 Februari 2023 17:43 WIB

Share
Polres Mabar saat gelar perkara kasus Dugaan Korupsi proyek lanjutan Dermaga Gua Rangko dan Wae Wuul pada Kamis, 02 Februari 2023 di Polres Mabar. (FOTO/Ist)
Polres Mabar saat gelar perkara kasus Dugaan Korupsi proyek lanjutan Dermaga Gua Rangko dan Wae Wuul pada Kamis, 02 Februari 2023 di Polres Mabar. (FOTO/Ist)

LABUAN BAJO, bali.poskota.co.id –

Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perambahan atau pengrusakan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wuul di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Penetapan tersangka ini usai Polres Mabar melakukan gelar perkara pada Kamis, 02 Februari 2023 di Polres Mabar.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa nama sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya pihaknya belum mengungkapkan ke publik lantaran harus gelar lagi di Polda.

"Hari ini kita gelar dan kita sudah mengantongi tersangkanya. Tapi kita belum bisa ungkap dulu. Habis ini kita akan bersurat ke Polda untuk minta gelar lagi di Polda. Setelah itu baru kita ungkap ke publik. Kalau tersangka sudah ada," ujarnya usai gelar.

Ia menjelaskan bahwa orang yang bertanggung jawab dalam kasus perambahan dan pengrusakan kawasan KSDA Wae Wuul ini adalah pihak pihak yang menghadirkan alat berat, merencanakan, dan yang melakukan aktivitas.

Sementara pihak yang menjual justeru belakangan baru tahu kalau sudah ada penggusuran dikawasan. Pasalnya, BPN dan KSDA sudah berkoordinasi sebelumnya bahwa titik lokasi yang dijual itu masuk kawasan. Sehingga oleh penjual melepaskan kawasan itu. Namun, belakangan tiba tiba ada pihak yang melakukan penggusuran dengan menggunakan alat berat.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar puluhan hektare kahan KADA Wae Wuul dijual oleh MS dan kawan kawan. Adapun pihak pembeli yang belakangan diketahui adalah perantara alias calo adalah FS. Sementara pihak yang menghadirkan alat berat dan melakukan penggusuran adalah VT.

Dari informas yang dihimpun media ini dilingkungan Polres Mabar usai gelar berlangsung bahwa pihak yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini yakni FS dan BB alias FN.

Kasus ini juga menyeret nama mantan camat komodo inisial I yang diduga ikut menanda tangani lebih dari 20 dokumen untuk proses penerbitan sertifikat.

Kasus ini sendiri berawal adanya laporan dari IW Dengan nomor laporan Polisi: A/309/XI/2022/SPKT/Tes Mabar/Polda NTT, tanggal 22 November 2022. Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi yakni Timotius Jesi Wulga, Vinsesius Taso, Yoga Pratama, Syamsul Bachri, Maxsimus Roni, CH. Mudasih, Fransiskus Samur, Belasius Bio, Sutrisno, Imran, Isyak Wahyudin, Rioantariksa, Sandes, Jamaluddin, Madi Sanjaya, Muhammad Suud, Abdul Hamid, Sahudin Ahmad, Ridwan, dan Syarifudin.

Halaman
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler