Usai Periksa 21 Sakai, Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko Polres Mabar Tetapkan Tersangka
Sabtu, 4 Februari 2023 17:37 WIB
Share
Polres Mabar saat gelar perkara kasus Dugaan Korupsi proyek lanjutan Dermaga Gua Rangko dan Wae Wuul pada Kamis, 02 Februari 2023 di Polres Mabar. (FOTO/Ist)

LABUAN BAJO, bali.poskota.co.id  -

Polres Manggarai Barat akhirnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan lanjutan Dermaga Wisata Gua Rangko pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan usai gelar perkara di Polres Mabar pada Kamis, 02 February 2023.

Ia menjelaskan bahwa ada pun pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni pihak perencanaan, PPK, Kontraktor dan dari ASN. Kata dia, bahwa  penetapan tersangka kasus ini usai BPK melakukan audit atas kasus tersebut dan ada kerugian negara.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa nama sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya pihaknya belum bisa membocorkan ke publik lantaran harus gelar lagi di Polda NTT untuk memperkuat penetapan tersangka yang sudah digelar di Polres Mabar. 

"Hari ini kita gelar dan kita sudah mengantongi tersangkanya. Tapi kita belum bisa ungkap dulu. Habis ini kita akan bersurat ke Polda untuk minta gelar lagi di Polda. Setelah itu baru kita ungkap ke publik. Kalau tersangka sudah ada," ujarnya usai gelar.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk para tersangka ini yakni ada dari pihak dari pemerintah yang berstatus sebagai ASN. Hanya Ridwan belum menjelaskan nama dan perannya dalam kasus ini. "Ada (dari ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya itu tadi belum bisa kita sampaikan karena harus gelar lagi di Polda," ujarnya.

Penanganan kasus ini memang berjalan cukup lama di Polres Mabar. Bahkan publik sempat pesimis dengan Polres Mabar soal profesionalitas dalam menangani kasus ini hingga adanya ancaman demo ke Polres dari sejumlah Aliansi dan pemerhati masalah sosial di Mabar.

Kasus dengan nomor laporan polisi: LP-A/50/III/2022/NTT/Res Mabar/Polda NTT, Tgl 04 Maret 2022 ini sudah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Ada pun rinciannya yakni, 7 orang Dinas DisParBud Kabupaten Manggarai Barat, 5 orang Pokja III Kabupaten Manggarai Barat, 3  orang Tim  PPHD, 1 Orang dari CV Surya Konsultan Perencana, 1 Orang dari CV Dongkrak Dola Sakti selaku konsultan pengawas, 1 Orang dari pekerja lapangan, dan 2 orang warga Desa Boleng.

Halaman
1 2
Reporter: Admin Bali
Editor: Admin Bali
Sumber: -